Jumat, 24 Juni 2011

Pemain All Star 2011

Dari ratusan pemain yang terlibat di Liga Super Indonesia (ISL) 2010-11 terpilihlah 18 pemain terbaik yang tergabung dalam tim All Star. Mereka terpilih dari 64 kandidat dalam jajak pendapat fans via SMS sejak 23 Mei-19 Juni 2011.
Total fans yang berpartisipasi 7.624. Kiper Arema, Kurnia Meiga meraih suara terbanyak: 424 alias terfavorit di mata fans ISL.
Mereka menentukan dua kiper, enam pemain belakang dan tengah, serta empat striker. Nantinya, 18 pemain terpilih ini akan bertanding melawan juara ISL musim 2010-11, Persipura Jayapura dalam laga bertajuk Perang Bintang di Stadion Mandala, Jayapura, Rabu 29 Juni 2011.

"Ini merupakan Perang Bintang kedua dalam pelaksanaannya. Perang Bintang merupakan penanda berakhirnya ISL," kata Direktur PT Liga Indonesia, Joko Driyono dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 20 Juni 2011.

"Mereka merupakan pemain terbaik versi ISL yang dinilai berdasarkan sembilan kriteria yang ada. Jadi pemilihannya pun tidak sembarangan."

Dari daftar yang dirilis hari ini, Arema mendominasi All Star dengan mengirim lima pemainnya, yakni kiper Kurnia Meiga, Purwaka Yudi, Zulkifli Sukur, Ahmad Bustomi dan Yongki Aribowo. Yongki harusnya tidak terpilih, namun ia menggantikan posisi striker Pelita Jaya, Safee Sali yang harus membela tim nasional Malaysia.

Klub berikutnya yang menyumbang pemainnya dalam daftar ini adalah Sriwijaya, Persib Bandung, Persija Jakarta, Persiba Balikpapan, Persisam Samarinda, Semen Padang dan Pelita Jaya.

Berikut Daftar Pemain All Star ISL 2011

1. Kurnia Meiga (Arema)
2. Ferry Rotinsulu (Sriwijaya FC)
3. Claudiano Alves (Sriwijaya FC)
4. Edi Hafid (Pelita Jaya)
5. Muhamad Roby (Persisam Samarinda)
6. Gunawan Dwi Cahyo (Sriwijaya FC)
7. David Pagbe (Semen Padang)
8. Purwaka Yudi (Arema)
9. M Nasuha (Persija Jakarta)
10. Zulkifli Syukur (Arema)
11. Ahmad Bustomi (Arema)
12. M Ridwan (Sriwijaya)
13. Miljan Radovic (Persib Bandung)
14. Ronald Fagundes (Persisam Samarinda)
15. Bambang Pamungkas (Persija Jakarta)
16. Cristian Gonzales (Persib Bandung)
17. Aldo Baretto (Persiba Balikpapan)
18. Yongki Aribowo (Arema)


Minggu, 19 Juni 2011

Metode Penyelesaian Hadis- Hadis Mukhtalif

Sebelum kita bahas satu persatu cara persatu metode penyelesaian hadis- hadis mukhtalif, alangkah lebih baiknya kita jelaskan trelebih dahulu apa itu hadis mukhtalif?apa itu ilmu muktalih al- hadis?
Hadis mukhtalif adalalah dua hadis maqbul (diterima) yang saling bertentangan pada makna zhahirnya (namun makna- makna sebenarnya tidaklah bertentangan, untuk mengetahui maknanya tersebut) maka keduanya di kompromikan atau di tarjih.
Ilmu muktalif al- hadis adalah ilmu yang mempelajari atau membahas tentang hadis- hadis yang lahiriyahnya saling bertentangan, untuk kemudian dapat dapat menghilangkan dapat menghilangkan pertentangan tersebut atau dapat pula menumukan pengompromianya.
Baiklah dalam Metode Penyelesaian Hadis- Hadis Mukhtalif ini kita akan memakai metode imam as- syafi’i, mengapa kita memakai motode imam syafe’i? Karena metode penyelesaian hadis- hadis mukhtalif yang di perkenalkan dan diwariskan oleh as- syafe’i sebenarnya telah menjadi rujukan utama dikalangan ulama hadis yang datang kemudian, oleh karena itu bagi siapa yang ingin mendalami ilmu mukhtalafi al- hadis, maka kita tidak akan terlepas dari motodenya imam as- syafe’i.
Cara yang ditempuh Imam as- Syafe’i dalam menyelesaikan hadis- hadis mukhtalif
Prinsip yang ditekankan oleh imam as- syafe’i dalam menghadapi dan menyelesaikan hadis- hadis mukhtalif: Jagan sekali- kali mempertentangkan hadis- hadis Rasulullah satu dengan yang lainnya selama mungkin ditemukan jalan untuk mengompromikannya agar hadis- hadis tersebut dapat sama- sama diamalkan. Jagan telantarkan yang satu lantaran yang lainnya karena kita punya kewajiban yang sama untuk mengamalkan masing- masingnya. Oleh karena itu, jangan jadikan hadis- hadis tersebut bertentangan kecuali tidak dapat di amalkan selain harus meninggalkan salah satunya.
1.    Penyelesaian dalam Bentuk Kompromi (al- jam’u)
Mencari pemahaman yang tepat terhadap hadis- hadis yang tampak saling bertentangan tersebut, yang menunjukkan kesejalanan atau saling keterkaitan makna yang dikandungnya sehingga masing- masing dapat diamalkan sesuai dengan tuntutannya.[1]
Dari contoh yang dikemukakan Imam as- syafe’i dapat ditarik beberapa cara penyelesaian dalam bentuk kompromi ini sebagai berikut:
·           Berdasarkan Pemahaman dengan pendekatan kaidah ushul
Yang dimaksud dengan kaidah ushul adalah kita harus memperhatikan kaidah- kaidah yang telah dirumuskan ulama yang mana hadis- hadis tersebut disampaikan dalam bahasa arab, diantaranya ada yang diungkapkan dengan menggunakan redaksi (kata- kata) yang bersifat umum (al- ‘am) yang memang ditujukan untuk umum (al- ‘am yurad bil al- ‘am). Adapula yang diungkapkan dengan redaksi umum namun dimaksudkan untuk diberlakukan secara khusus (al- ‘am yurad bil al- khash) adapula berlaku pada makna khusus (al- ‘am al- makhshush).
·           Berdasarkan pemahaman kontekstual
Pemahaman kontekstual adalah memahami hadis- hadis Rasulullah dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatarbelakangi munculnya hadis- hadis tersebut, yang lazimnya disebut sabab wurud al- hadits.
·           Berdasarkan Pemahaman Korelatif
Pemahaman Korelatif adalah hadis- hadis mukhtalif yang nampak saling bertentangan menyangkut satu masalah, dikaji bersama dengan hadis lain yang terkait, dengan memperhatikan keterkaitan makna satu dengan yang lainnya.
·           Penyelesaian dengan cara takwil
Mentakwilkan dari makna lahiriyah yang tampak bertentangan kepada makna lain sehingga pertentangan yang tampak dapat ditemukan titik temu atau pengompromiannya.
2.    Penyelesaian dalam Bentuk Naskh
Beberapa ketentuan Naskh:
Hukum yang di- naskh berkaitan dengan hukum sya’i, Hukum yang di- naskh haruslah berlaku tanpa batas waktu, Hukum yang di- naskh bukan hukum yang diyakini tidak akan berubah sepanjang zaman, Nasikh memiliki kekuatan yang sama dengan mansukh, nasikh dan mansukh mengandung tuntutan hukum yang berbeda, nasikh harus dengan nash yang datang kemudian.[2]
3.    Penyelesaian dalam Bentuk Tarjih
Membandingkan dalil- dalil yang tampak bertentangan untuk dapat mengetahui manakah di antaranya yang lebih kuat dibandingkan dengan yang lainnya, aspek- aspek tarjih adalah ditinjau dari segi sanad dan matan-nya.
4.    Penyelesaian dalam Masalah Tanawwu’ al- ibadah
Tanawwu’ al- ibadah adalah hadis- hadis yang menerangkan praktik ibadah tertentu yang diajarkan oleh Rasulullah, akan tetapi antara satu dan lainnya terdapat perbedaan, perbedaan ini adakalanya dalam bentuk ucapan dan adakalanya dalam bentuk cara pelaksanaan.[3]

Sumber dari buku: Prof. Edi Safri  (Al- Imam Al- Syafi’i: Metode Penyelesaian Hadis- Hadis Mukhtalif) dan Maizuddin, M. Ag (Metodologi Pemahaman Hadis)


[1] Prof. Edi Safri, Al- Imam Al- Syafi’i: Metode Penyelesaian Hadis- Hadis Mukhtalif, H. 97
[2] Maizuddin, Metodologi Pemahaman Hadis, H. 134
[3] Prof. Edi Safri, Al- Imam Al- Syafi’i: Metode Penyelesaian Hadis- Hadis Mukhtalif, H. 84

 
free counters

Blogger Community

Diberdayakan oleh Blogger.